Jumat, 17 April 2026

Selama Tahun 2023, Sebanyak 11 Personil Polda Banten Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

- Jumat, 29 Desember 2023

| 14:54 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memaparkan rilis Akhir tahun 2023

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polda Banten merilis jumbelah anggota polisi “bandel” melakukan pelanggaran, sepanjang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.

Polda Banten memecat sedikitnya 11 personel bandel diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran, selama bertugas sebagai anggota Polisi di lingkungan Polda Banten.

“Untuk PTDH selama 2023 ini kita lihat mengalami peningkatan dibanding tahun 2022,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, saat pemaparan rilis akhir tahun 2023 di aula Polda Banten, Jumat 29 Desember 2023.

Lanjut Abdul Karim mengatakan jumlah anggota yang terkena sanksi PTDH tersebut naik sebesar 3,7 persen dibandingkan dengan 2022. “Tahun 2022 ada 8 orang, naik 3 orang menjadi 11 orang di tahun 2023 ini,” tegasnya.

Untuk tidak pidana umum yang dilakukan oleh anggota Polda Banten, tercatat mengalami penurunan, dari 6 kasus pada tahun 2022 dan 3 kasus di tahun 2023.

“Kasus pidana umum dilakukan oleh anggota Polda Banten mengalami penurunan sebesar 5,0 persen atau setengahnya,” tuturnya.

Sementara untuk penyelesaian kasus baik pelanggaran disiplin maupun kode etik justru menunjukkan kenaikan. Pada tahun 2022 sebanyak 282 kasus disiplin dan mengalami kenaikan menjadi 302 kasus disiplin.

“Soal kedisplinan ada kenaikan 7 kasus, dan kita lihat kode etik juga mengalami kenaikan pada tahun 2022 hanya 70 kasus dan mengalami kenaikan di tahun 2023 menjadi 81 kasus,” tutupnya.***