SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Anak dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang jadi korban rudapaksa, oknum driver ojek online (Ojol) berinisial SM.
Kejadian tersebut, terjadi pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 wib disalah satu rumah kosong di Serang.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan oknum driver ojol SM sempat buron hingga diserahkan orang tua nya ke Satreskrim Polresta Serkot, pada Senin, 04 Maret 2024.
“Iya kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB, sudah kita amankan,” ujar, Kasie Humas Polresta Serkot, Kompol Iwan Sumantri, Selasa, 5 Maret 2024.
Kepada polisi SM mengaku disuruh orang tua korban menjemput siswi kelas 2 SD, yang kemudian SM membawa korban ke rumah kosong untuk di rudapaksa. Sampai di rumah, korban bercerita ke orang tua nya dan segera melapor ke Polresta Serkot.
Kemudian kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warga net, pelaku kabur ke Bandung dan jadi buronan kepolisian. Hingga akhirnya diserahkan orang tuanya ke Polresta Serkot.
“Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan dipinggir jalan didekat sekolah dasar di wilayah Panancangan,” terangnya.
SM terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***














