TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis sore, 4 September 2025, berlangsung tegang setelah massa menempelkan poster bertuliskan “Andika Lutfi Falah dibunuh polisi”.
Poster tersebut merujuk pada meninggalnya Andika Lutfi Falah (16), seorang siswa kelas 11 SMKN 14 Kabupaten Tangerang yang tewas usai mengikuti demonstrasi di Jakarta pada Senin, 1 September 2025.
Koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT), Asep Syaeful Bahri, menuding kematian Andika sebagai akibat dari tindakan represif aparat kepolisian. Menurutnya, insiden tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami jelas mengecam keras, karena kebebasan berpendapat itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Itu hak konstitusional warga negara,” kata Asep di lokasi aksi.
Asep mendesak pemerintah daerah untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini. Ia menilai, tindakan polisi dalam menangani massa aksi sangat brutal dan berlebihan.
“Ke depan kami ingin tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat menyuarakan keresahan masyarakat,” tegasnya. (Dev)














