BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian di toko sembako berinial FR (35), ES (42), UGB (51).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah toko di wilayah Kecamatan Kibin dan Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
“Sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengintai terlebih dahulu titik sasaran lokasi ruko,” ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa 9 Mei 2023.
BACA Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor
Pada malamnya kata Kapolres Serang, tersangka datang kelokasi toko/ruko menggunakan kendaraan 1 unit mobil avanza warna putih tahun 2018 dengan nopol AA 1101 DC, setibanya dilokasi kejadian tersebut para tersangka merusak gembok pintu toko dengan menggunakan alat gunting besi yang sudah disiapkan.
“Para tersangka menguras atau mengambil semua stok rokok dengan berbagai jenis, dari ketiga kejadian tersbut total kerugian yang dialami oleh korban sebesar RP. 400.000.000,” jelasnya.
Kronologi penangkapan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Serang berhasil mengetahui identitas para pelakunya yang terpantau berada diwilayah Magelang Jawa Tengah.
BACA Dua Tersangka Calo Tenaga Kerja Kawasan Industri Di Serang Ditangkap Polisi
“Untuk ketiga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing di wilayah magelang jawa tengah dan 1 pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Salah satu tersangka mengatakan, uang hasil penjualan rokok curian masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp7.500.000, dan uang tersebut oleh para tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta bermain judi.
“Tiga kali ini melakukan, ambil rokok karna ringan gampang di jual, hasilnya pertama 30 juta 40 juta dan 70 juta, di untuk judi koprok. Hasilnya bagi rata sisanya buat jalan,” ungkap salah satu pelaku.
Kini kepada ke tiga tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***