Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Dua Tersangka Calo Tenaga Kerja Kawasan Industri Di Serang Ditangkap Polisi

Mahyadi

| Jumat, 28 April 2023

| 16:39 WIB

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan bukti pembayaran calo tenaga kerja (Mahyadi)

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Polres Serang mengamankan dua orang calo tenaga kerja berinial SK dan MS, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku diamanakan usai melakukan tindak pidan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, terhadap 60 calon tenaga kerja.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa tersangka diamanakan dari PT Garuda Banten Perkasa (GBP) perusahaan penyalur tenaga kerja, dimana DK sebagai Direktur dan SK manajer oprasionalnya.

BACA Pemprov Banten Terjunkan 20 Tenaga Medis Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

“Jadi mereka mengiklankan lowongan di media sosial untuk bekerja di kawasan industri tapi meminta pelamar memberikan uang Rp 2-4 juta,” ujar Kapolres Serang, Jumat 28 April 2023.

Lanjut Kapolres Serang menjelaskan bahwa dua orang pelaku diamanakan setelah adanya laporan yang terima dari lima korban beserta barang bukti kuitansi.

“Dari korban melaporkan tim lakukan penyelidikan dan para pelaku diamanakan kita masih perlu pendalaman dari SK maupun MS,” paparnya.

Dari keterangan para pelaku polisi mendapatkan data ada sekitar 60 pencari kerja di kawasan industri yang mendaftar dan menyerahkan uang kepada para pelaku.

BACA KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Provinsi Banten, Ini Syarat-syaratnya Agar Bisa Mendaftar

“Dari 60 orang itu ada 28 orang menyerahkan uang ke tersangka SK dan MS dengan bukti kuitansi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. Jumlahnya jika dihitung mencapai Rp 60 juta lebih,” jelansya.

Usai mendapatkan uang tersebut kedua pelaku kemudian membagikan kepada tim yang mencari korban penyaluran tenaga kerja, dan digunakan juga untuk biayaya operasional para pelaku.

“Dan uang tersebut dibagi-bagikan dengan menggunakan bahasa ke tim, biayaya operasional paling kecil Rp 1 juta, sekarang masih ada sisa totalnya ada Rp 47 juta,” papar Kapolres Serang.

BACA Polsek Kronjo Polresta Tangerang Ringkus Seorang Pria Pelaku Curanmor

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top