Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Buka Pendaftaran Calon DPD Provinsi Banten, Ini Syarat-syaratnya Agar Bisa Mendaftar

Denny Kusuma

| Jumat, 28 April 2023

| 02:08 WIB

Waktu Pendaftaran calon anggota DPD Provinsi Banten mulai Senin (1/5/2023) hingga Sabtu 13 Mei 2023, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, kemudian hari Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan jadwal pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten untuk Pemilu serentak Tahun 2023. Termasuk, syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Rencananya, waktu dan tempat pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu serentak Tahun 2023 akan dilakukan mulai Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dan pada hari Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.

Bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten untuk Pemilu serentak Tahun 2023 akan digelar.

KPU Provinsi Banten Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRD Banten, Ini Waktu Pendaftarannya

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPD Provinsi Banten pada Pemilu 2024:

a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam Bahasa Indonesia
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
h. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
i. Terdaftar sebagai Pemilih
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik Kembali
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
n. Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
o. Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan
p. Mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Selain persyaratan sebagaimana diatas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:

a. Bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik
b. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon anggota DPD Provinsi Banten untuk Pemilu serentak Tahun 2023 sebelum bisa mendaftar untuk diketahui.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top