SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah mewah di Linkungan Gurugui, RT. 14 RW. 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Sabtu, 28 September 2024. Rumah itu ditengarai menjadi tempat pembuatan atau pabrik narkoba jenis ekstasi.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Banten Kombes Pol Irwan Andy Purnawan membenarkan perihal informasi penggerebekan pabrik ekstasi tersebut.
“Iya nanti ada release resminya dari BNN RI. Nanti waktunya kami info,” kata Kombes Pol Irwan Andy Purnawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, Minggu, 29 September 2024.
BACA: BREAKING NEWS: BNN Grebek Pabrik Ekstasi di Kota Serang
Sementara itu, Ketua RT. 14 RW. 01, Link. Gurugui TB. Akhmad Husni mengatakan, penggerebekan pabrik narkoba jenis ekstasi di rumah mewah di lingkungannya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“Iya betul ada penggerebekan,” kata Tb Akhmad Husni kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.
Pria yang akrab dipanggil Entus ini mengatakan, penggerebakan pabrik ekstasi oleh BNN itu diketahui setelah ia diajak langsung menyaksikan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) di rumah mewah tersebut.
“Saya diajak untuk menyaksikan penggerbegan itu (rumah mewah),” kata Entus sambil mengatakan tak ada aksi tembak menembak pada saat proses penggerebekan di rumah mewah tersebut.
Lebih lanjut Entus mengatakan, pemilik rumah mewah itu bernama Beni. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, nama lengkap pemilik rumah mewah itu bernama Beni Setiawan (50) seorang wiraswasta. Beni dikenal warga sebagai pengusaha minyak Curah yang berada Kampung Jakung Pasar.
Beni Setiawan merupakan warga asli Kampung Jakung Pasar, RT. 004, RW 002, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Beni Setiawan lebih dahulu ditangkap petugas di Tangerang.
Sedangkan tersangka yang ditangkap di rumah mewah itu kata Entus merupakan keponakan Beni Setiawan bernama Jafar. Adapun satu tersangka lainnya yang ditangkap merupakan anak Beni Setiawan bernama Andri. Andri ditangkap petugas BNN di Ciracas, Kota Serang.
“Sejak Juli kemarin tahun 2004 ini, istrinya (pemilik rumah) datang, katanya rumah itu tidak ada yang nempatin. Jadi, mau ditungguin sama saudara bapaknya yang namanya Jafar. Ya, saya nggak ngeh ngelakuin sehari-harinya. Kalau saya lewat, paling ada orang yang nyapu,” katanya.
“Paling di rumah itu ada orang nyuci mobil. Itu pun tidak tiap hari. Karena saya juga nggak lewat tiap hari,” sambung Entus.
Berdasarkan pengakuan Entus, pada saat penggerebekan di lokasi, Sabtu (28/9/2024) rumah mewah itu digerebk sebanyak 20 perseonel BNN.
Saat ikut penggerebekan itu kata Entus, dari tiga kamar di rumah mewah tersebut, Entus melihat di tiap kamar ada tiga karung berisi pil termasuk tumpukan barang yang ditengarai bahan narkoba jenis ekstasi.
“Alat satu. katanya pil tapi kaya jagung (kuning). Perkiraan saya dua ratus ke atas (narkoba) yang ada di rumah tersebut. Dari 3 kamar ada isinya semua. Saya diizinin foto barang buktinya,” ujar Ahmad.
Berdasarkan pantauan dilapangan, rumah mewah yang dijadikan pabrik ekstasi di Takatakan Kota Serang itu kini dijaga ketat petugas BNN. Rumah mewah dua lantai itu berwan putih dengan kombiinasi abu-abu.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan rumah produksi tablet jenis narkotika type 1 itu dilakukan sekira pukul 15.28 hingga 18.00 WIB, pada Hari Ini, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam penggerebekan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 ton tablet ekstasi siap edar termasuk alat pembuat pil ekstasi.
Tak hanya itu, BNN juga berhasil meringkus satu pelaku utama berinisial BS dan 10 orang tersangka.***