Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Provinsi Banten Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRD Banten, Ini Waktu Pendaftarannya

Waktu Pendaftaran calon anggota DPD Provinsi Banten mulai Senin (1/5/2023) hingga Sabtu 13 Mei 2023, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, kemudian hari Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka penerimaan pengajuan bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

Demikian pengumuman pembukaan penerimaan pengajuan balon anggota DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pengumuman KPU Banten Nomor : 104/PL.01.4-Pu/36/2023, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Fulqon, Senin (24/4/2023).

Mengenai waktu dan tempat pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten sendiri kata Wahyul Furqon.

“Waktu penerimaan pengajuan balon anggota DPRD Banten, mulai Senin (1/5/2023) hingga Sabtu (13/5/2023) mulai pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sedangkan untuk hari Minggu (14/5/2023) dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB,” tulis Wahyul Furqon seraya menambahkan, untuk tempat pengajuan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Banten, bertempat di Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121.

Dimana, untuk Dokumen pengajuan balon anggota DPRD Provinsi Banten pada Pemilu Serentak Tahun 2024 menggunakan formulir Model B-Pengajuanparpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;

Sedangkan untuk Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON dengan disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Mengenai ketentuan lain-lainnya:

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Banten dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Banten apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka

1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah;

3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:

a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;

b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau

c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Provinsi Banten mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.

Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Banten:

a.Telepon : 0254-216106 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB

b. No Hp : 085311664882 dan 0817763721

c.Email : [email protected].***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top