Selasa, 21 April 2026

Ketua DPRD Serang Minta Revisi Perda Pariwisata Tidak Hanya Soal THM dan Miras

- Rabu, 6 Agustus 2025

| 19:37 WIB

Anggaran rehab gedung DPRD Kota Serang tahun 2025 mencapai Rp Rp2,2 miliar. (Foto: Facebook DPRD Kota Serang)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). 

Rencana revisi tersebut salah satunya bertujuan mengatur tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman keras (miras) berdasarkan kadar alkohol.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan bahwa draf revisi Perda tersebut masih digodok di tingkat Pemkot Serang.

“Belum ada Wali Kota mengirim surat kepada kami (DPRD Kota Serang), item apa saja yang mau direvisi,” kata Muji kepada awak media usai pembukan Serang Fair 2025 di stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Rabu 6 Agustus 2025.

Lanjut ia menjelaskan bahwa , jika surat resmi sudah diterima, Muji akan meneruskannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji. Ia juga memastikan bahwa revisi Perda ini akan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Kalau surat itu masuk ke saya, kemudian saya akan mendisposisi sesuai dengan tatib ke Bapemperda untuk mengkaji dan mengundang semua elemen masyarakat, untuk mendengar masukan-masukan seperti apa dengan revisi ini,” jelasnya.

Muji menegaskan, revisi Perda Pariwisata tidak boleh hanya berfokus pada THM dan miras. Ia juga meminta Pemkot Serang untuk memperhatikan implementasi Perda retribusi terkait wisata religi.

“Saya sudah ngomong ke Wali Kota Serang, revisi Perda usaha pariwisata itu bukan hanya mengatur atau mencakup hanya hiburan malam. Tapi saya juga akan melihat implementasi Perda retribusi di situ, ada juga mengatur wisata religi karena Kota Serang kota religi,” tegas Muji.

Menurut Muji, penting untuk membedakan mana yang halal dan haram. Oleh karena itu, ia akan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan. Hingga saat ini, DPRD Serang belum menerima draf revisi Perda tersebut.***