Selasa, 3 Maret 2026

Klarifikasi Maman Mauludin Terkait Pemberhentian dari Jabatan Sekda Cilegon

- Rabu, 3 Desember 2025

| 13:29 WIB

CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Maman Mauludin angkat bicara terkait pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.

Maman membeberkan kronologis dari awal upaya pemberhentian dirinya dari jabatan tersebut.

Maman menjelaskan, upaya menggulingkan dirinya dari jabatan Sekda dimulai sejak Agustus 2025 yang lalu.

Upaya itu dimulai pada 27 Agustus 2025, saat itu, Walikota Cilegon Robinsar mendatangi ruang kerja Maman di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon.

Dalam pertemuan empat mata tersebut, Robinsar menjelaskan rencana akan memutasi seluruh pegawai dari level eselon dua hingga eselon empat, termasuk jabatan Sekda.

“Beliau mengatakan untuk mengosongkan kursi Sekda. Beliau juga saat itu mengatakan pa Sekda harus ikhlas,” papar Maman, Rabu 3 Desember 2025.

Selang satu jam kemudian, Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo meminta penjelasan tentang isi pertemuan tersebut.

“Saya jelaskan semua isi pembicaraan tersebut seperti yang sudah saya jelaskan tadi,” tutur Sekda.

Kemudian 1 September, Robinsar menghubungi Maman melalui pesan Whats App (WA) yang mempertanyakan tentang keputusan Maman tentang pengosongan kursi Sekda.

“1 September pa Walikota WA dengan isi, Pa Sekda untuk keputusan pa Sekda ditunggu hari ini, saya jawab siap,” tuturnya.

Keinginan Robinsar untuk melengserkan Maman dari Sekda semakin terlihat dengan tidak melibatkannya dalam susunan Pansel asesmen eselon dua.

Melihat keputusan tersebut, pada 11 September Maman memanggil kepala BKPSDM beserta jajaran dan Asda III, Syafrudin. Pada kesempatan itu, Maman meminta semua berkas tentang pembentukan Pansel, dan mempertanyakan kenapa di susunan Pansel dirinya tidak dilibatkan.

“Kepala BKPSDM menjawab ini arahan pimpinan. Saya bilang tolong dikaji saya masih menjabat pejabat yang berwenang sesuai Undang-undang. Tentunya semua proses aturan itu harus melibatkan saya sebagai Sekda untuk wawancara eselon dua, tapi sampai pelaksanaan saya tidak dilibatkan,” ujarnya.

Usai memanggil Kepala BKPSDM dan jajaran serta Asda III, di hari yang sama, Maman mengaku langsung mendatangi Walikota Cilegon untuk memberikan masukan agar tidak ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rotasi mutasi serta terkait kedudukannya sebagai Sekda.

Terkait ketidakhadirannya dalam asesmen / uji kompetensi eselon dua yang dijadikan alasan pencopotan dari jabatan Sekda, Maman menjelaskan, pada 16 September, mantan kepala BPKPAD Kota Cilegon itu menerima surat yang dikirim oleh kurir dan diterima oleh Pamdal. Surat itu adalah undangan Wawancara rotasi mutasi eselon dua yang ditantangani oleh Ketua Pansel Syaiful Bahri pada 17 September 2025.

Mendapatkan surat itu, di hari yang sama, Maman konsultasi ke BKN yang diterima oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV, Arfiani Haryanti dan dua fungsional Wasdal.

Dari hasil konsultasi tersebut, mengacu pada Peraturan BKN No 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Maman menyimpulkan untuk tidak menghadiri undangan asesmen tersebut.

Dalam peraturan BKN tersebut menyebutkan, asesmen dilaksanakan oleh penyelenggaraan penilaian kompetensi pada intansi pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan kelayakan atau akreditasi, dan penyelenggaran selain pada intansi pemerintah setelah mendapatkan persetujuan intansi pembina atau dari BKN.

Kaitan panggilan uji kompetensi kedua, pada waktu yang bersamaan, Rabu 15 Oktober 2025, Maman mengeluarkan undangan terkait supervisi pencegahan korupsi yang berlangsung dari jam 9 sampai jam 16.30.

“Jadi saya tidak menghadiri asesmen itu bukan tanpa dasar, semuanya berdasar, dan tidak melanggar aturan,” papar Maman.

Terkait rekomendasi BKN melalui surat pertanggal 19 November, Maman menyebut surat itu bukan sanksi, tapi itu sebuah rekomendasi yang masih ditenggat sampai 24 Februari 2026.

Maman mengaku membeberkan kronologis upaya pemberhentian nya ini untuk menjelaskan kepada masyarakat jika dirinya tidak melanggar disiplin sebagai sekretaris Daerah maupun sebagai ASN.

Maman mengaku tidak mempermasalahkan pencopotannya sebagai Sekda selama sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Belum Terima Surat Pencopotan Sekda

Walikota Cilegon Robinsar telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas pada 1 Desember 2025. Surat itu menugaskan Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kota Cilegon.

Namun, hingga Rabu 3 Desember 2025, Maman mengaku belum menerima surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Cilegon.

“Sampai hari ini saya belum ada pemberitaan resmi terhadap saya, saya hanya tahu dari media, dan ada proses sudah diambil alih oleh orang lain,” papar Maman.

Menurut Maman, pemberhentian Sekda seharusnya melalui sejumlah tahapan, dimulai dari Walikota Cilegon menyampaikan usulan pemberhentian ke Gubernur Banten. Kemudian, Gubernur Banten mengusulkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri merespon surat tersebut dengan memberikan rekomendasi.

“Saya tidak tahu apakah prosedur itu dilalui atau enggak,” ujarnya.

Maman mengaku belum menetapkan langkah lebih serius terkait pemberhentian nya itu, Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu surat keputusan resmi tentang pemberhentian nya sebagai Sekda.***