SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Rencana peluncuran kawasan Royal Baroe yang dijadwalkan pada 26 Desember 2025 mendatang diprediksi bakal menghadapi kendala serius. Pasalnya, hingga saat ini kawasan tersebut belum memiliki kantong parkir yang memadai akibat belum diserahkannya aset gedung eks Kantor Satpol PP dan BPBD Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Subagyo, membenarkan adanya potensi kekosongan lahan parkir tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya Pemkot Serang merencanakan area kantor milik Pemkab Serang di wilayah Taman Sari itu sebagai fasilitas penunjang utama bagi pengunjung Royal Baroe.
“Rencana awalnya memang kantor Satpol PP dan BPBD Kabupaten Serang itu akan dijadikan kantong parkir bagi pengunjung Royal Baroe. Namun, surat permohonan aset yang kami layangkan kepada Bupati Serang pada 19 Oktober 2025 lalu belum mendapat jawaban,” ujar Subagyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Subagyo menambahkan, dalam rapat fasilitasi penyelesaian aset yang dimediasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sempat muncul informasi bahwa aset tersebut tidak akan diserahkan untuk lahan parkir, melainkan akan dialokasikan untuk pembangunan kantor Bank Serang.
“Informasi saat rapat bersama Pemkab Serang memang sempat terlontar bahwa aset kantor tersebut akan digunakan untuk pembangunan Bank Serang. Sampai sekarang kepastiannya masih menggantung, apakah ditolak atau bagaimana, belum ada jawaban resmi,” lanjutnya.
Terkait persoalan ini, Subagyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mengenai daerah otonomi baru. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2001.
Dua aturan tersebut secara garis besar mewajibkan kabupaten/kota induk untuk menyerahkan seluruh aset yang berdomisili di wilayah daerah otonomi baru guna menunjang pelayanan publik.
“Ini adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan. Kami tetap memohon kepada Pemkab Serang untuk bisa menyerahkan aset tersebut. Sebab, pemanfaatannya jelas untuk kepentingan masyarakat Kota Serang dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait status lahan di Taman Sari tersebut.***












