SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang pria berinisial SO (52) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku diamankan pada Minggu, 28 September 2025, setelah sempat melarikan diri dengan dalih bekerja ke luar kota.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 September 2025. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah pelaku.
Korban, yang berinisial K.A. (10), sedang berada di rumah bersama neneknya, S.A. (52). Menurut keterangan Febby, seorang teman korban datang memanggil K.A. dengan pesan dari pelaku SO.
“Pelaku ingin bertemu dengannya. Namun korban menolak,” ujar Febby.
Saat ditanya oleh sang nenek, K.A. dengan polos menceritakan bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar untuk melakukan perbuatan cabul. Pengakuan tersebut membuat nenek korban segera menghubungi ayah korban, A.A. (32). Keluarga lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Serang Kota dan membawa korban menjalani visum di RS Bhayangkara.
Ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku, tetapi istri SO mengatakan suaminya telah pergi sejak 25 September 2025 dengan alasan bekerja di daerah Sumatera. Khawatir pelaku benar-benar melarikan diri, ayah korban lantas mempublikasikan wajah SO di media sosial.
Merespons potensi pelaku berpindah tempat, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan. Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan pengawasan ekstra terhadap anak-anak dan segera melaporkan tindak kejahatan serupa.














