BANTENPRO.CO.ID – Pembangunan 13 ruas jalan pelimpahan Kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak bisa dilakukan tahun ini.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan. Bahwa, pembangunan 13 ruas jalan Provinsi Banten dari pelimpahan Kabupaten/kota belum bisa dilakukan tahun ini.
Hal itu menyusul SK ke 13 ruas jalan Provinsi Banten tersebut baru keluar tahun ini, sehingga prosesnya baru pada tahap perencanaan, mengenai pembangunannya baru bisa dilakukan tahun depan.
“Baru kita SK-kan di awal tahun. Tahun ini kita buat perecanaannya, sehingga mudah-mudahan nanti di 2024 permanennya sudah mulai kita bangun,” terang Arlan, Jumat (26/5/2023).
Ini 27 Paket Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tahun 2023
Sebelumnya, Jalan kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas jalan dengan total panjang 94,97 Km. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.
Nama-nama 13 ruas jalan Pelimpahan Provinsi Banten:
- Jalan Ciparay-Cikuray
- Gunung Luhur-Cipulus.
- Cibadak-Padasuka
- Bayah-Simpang
- Cimaying-Jiput
- Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya
- Warung Selikur-Pamanuk
- Cikande-Garut-Kopo
- Baros-Petir
- Gunungsari-Tanjung
- Bhayangkara
- Nyapah-Silebu-Sentul
- Banten Lama-Tonjong
Menyikapi pembangunan ke 13 ruas jalan tersebut yang baru bisa dilakukan tahun depan, sambung Arlan, pihaknya akan mencoba untuk mengkoordinasikan mengenai pemeliharaan ke 13 ruas jalan tersebut agar tetap bisa dilakukan tahun ini, melihat kondisinya ada pada masa transisi.
“Perubahan mungkin kita akan coba diperubahan, kita coba masukan untuk pemeliharan transisi dulu,” tandasnya.***