BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perpanjang kejasama dengan Bank Banten dalam urusan Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perpanjangan merjasama antara Pemprov Banten dengan Bank Banten tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 973/24-Bapenda/2023 dan Nomor 056/PKS/DIR-BB/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 Tentang Pelayanan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, ditandatangani langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan dengan Plt. Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono di Ruang Rapat Bapenda Banten KP3B Curug Kota Serang, Jum’at (26/5/2023).
Deni Hermawan mengungkapkan, perpanjangan MoU tersebut merupakan bentuk optimalisasi pendapatan. Selain itu, bagian dari memaksimalkan pelayanan penerimaan pajak.
“Momentum MoU ini awal kita sama-sama bekerja sesuai dengan peran masing-masing. Dan kami menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.
Pemprov Banten Raih Dua Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
Menhub Surati Pemprov Banten Terkait Pelayanan Arus Mudik Lebaran
Dijelaskan Deni, Kerjasama dengan Bank Banten menekankan digitalisasi penerimaan pajak. Menurutnya, digitalisasi tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten dalam menghadirkan kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak. Di sisi lain, merupakan salah satu cara Pemprov Banten meningkatkan penerimaan dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. “Digitalisasi bertujuan memudahkan dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.
Deni menambahkan bentuk kerjasama tersebut merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah menghasilkan kerjasama yang baik antar Pemprov Banten dengan Bank Banten dalam memberikan pelayanan bagi wajib pajak. “Alhamdulillah, sebelumnya kita menjalin kerjasama dengan menghasilkan pelayanan yang sangat baik sehingga hari ini kita memperpanjang MoU dengan menyempurnakan layanan” sambungnya. Deni menyebutkan, salah satunya, penerimaan PKB yang selalu mengalami peningkatan. Realisasi PKB per tanggal 31 Desember 2021 sebesar 2.953.848.890.400 atau 106,43% dari target PKB. Dan, realisasi PKB pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat menjadi 3.375.323.617.900 atau 107,95% dari target penerimaan PKB.
Capaian target kinerja Pemprov Banten dengan Bank Banten sambung Deni, selama ini telah menunjukan sinergi yang optimal. Phaknya bertekad untuk terus melakukan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan serta memaksimalkan pelayanan. “Satu tekad dan komitmen bersama ini dilakukan untuk optimalisasi pendapatan dan memaksimalkan pelayanan apa yang menjadi target kinerja kami dapat tercapai dan terlihat semakin naik. Hal ini menunjukan bahwa tekad kami ingin melakukan upaya-upaya itu sudah mulai terlihat, tentu di dukung penuh oleh mitra kami Bank Banten,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Rodi Judo Dahono, pihaknya berkomitmen dengan Pemprov Banten akan terus memperbaiki layanan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan terus berinovasi dalam melakukan pelayanan. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Salah satunya, ungkap Rodi, Bank Banten sudah mengembangkan cara-cara pembayaran pajak kendaraan. “Saat ini, wajib pajak, tidak hanya melakukan pembayaran melalui teller, tapi sudah bisa dilakukan melalui QR Code (Qris). Dan selanjutnya sedang dikembangkan proses pembayaran pajak melalui Aplikasi Jawara Mobile Banking milik Bank Banten” sambungnya.***