Sabtu, 7 Februari 2026

Pemprov Pangkas Anggaran BPJS PBI hingga Rp19 M, Pastikan UHC Banten Tetap Terjamin

- Kamis, 18 September 2025

| 11:23 WIB

Foto: Ilustrasi Pemprov Pangkas Anggaran BPJS PBI hingga Rp19 M (foto:bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memangkas anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp 19 miliar. Meski demikian, Pemprov Banten memastikan layanan Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat tetap terjamin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, pada Rabu (17/9/2025). Menurutnya, pemotongan anggaran ini merupakan langkah efisiensi yang sudah diperhitungkan dengan matang.

“Kita sudah menghitung, dengan pembiayaan yang sudah kita efisienkan Rp 19 miliar, kita masih bisa meng-cover UHC,” ujar Rina.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Banten telah mengirimkan surat komitmen kepada BPJS Kesehatan terkait pemenuhan UHC.

“Sudah ada surat komitmen dari Pak Sekda atas nama Pak Gubernur, jadi tidak masalah,” tambahnya.

Rina menjelaskan, Pemprov Banten telah melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan komitmen UHC dapat ditegakkan. Ia juga mendorong adanya skema tanggung jawab bersama dalam pembiayaan JKN antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.

“Kami ingin ada tanggung jawab pembiayaan dari mulai pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga sudah melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota dan memandatorikan pembagian cover BPJS ini,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Rina memastikan alokasi anggaran JKN untuk tiga bulan ke depan dalam kondisi aman. Ia juga membantah adanya penurunan atau klasifikasi PBI BPJS Kesehatan.

“Tidak, tidak ada penurunan. Klasifikasi tidak ada. InsyaAllah tidak ada masalah,” tegasnya.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Muhsinin, menyayangkan pemotongan anggaran ini. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merugikan masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan.

“Seharusnya yang untuk masyarakat itu jangan dipotong, kan kesehatan untuk masyarakat miskin, bukan untuk kita yang menengah ke atas,” kata Muhsinin.

Menurutnya, kesehatan adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda, sehingga anggaran yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat seharusnya tetap dipertahankan.***