Jumat, 17 April 2026

Polemik 8 Pulau di Teluk Banten, Pemkab Serang Tegaskan Klaim Berdasarkan UU dan Permendagri

- Senin, 11 Agustus 2025

| 18:08 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, membantah keras klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait delapan pulau di Teluk Banten. Farhan menegaskan, secara yuridis dan historis, delapan pulau tersebut sah masuk wilayah Kabupaten Serang.

Klarifikasi ini muncul setelah Wali Kota Serang Budi Rustandi mewacanakan untuk mengambil alih delapan pulau tersebut dengan alasan historis dan geografis. Budi berharap pengambilalihan ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Menurut Farhan, dasar hukum yang kuat membuktikan klaim Kabupaten Serang. “Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, pasal lima tidak menyebutkan delapan pulau tersebut masuk wilayah Kota Serang,” katanya, Senin (11/08/2025).

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang juga secara jelas menetapkan delapan pulau tersebut sebagai wilayah Kabupaten Serang.

Dari sisi historis, Farhan menyebut bahwa delapan pulau ini sudah lama dikelola oleh Kabupaten Serang, jauh sebelum Kota Serang terbentuk. Ia juga menampik isu bahwa pulau-pulau tersebut telantar. “Secara administratif, delapan pulau itu kita urus,” tegasnya.

Meskipun secara geografis beberapa pulau berdekatan dengan Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menyatakan hal itu tidak bisa dijadikan acuan. “Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai ke pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.

Farhan menambahkan, wacana Pemkot Serang seharusnya melalui kajian mendalam sebelum disampaikan ke publik. “Sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, tetapi kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” pungkasnya.***