SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kabupaten Serang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) aktivitas pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Kecamatan Pulo Ampel, Rabu (5/8/2026).
Langkah tegas ini dilakukan untuk memeriksa legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan puluhan perusahaan tambang guna memastikan tidak ada operasional ilegal.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Banten, tercatat ada sebanyak 51 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi di kawasan tersebut.
“Terdapat 51 perusahaan tambang yang telah memiliki perizinan, dengan rincian di Kecamatan Bojonegara sebanyak 19 perusahaan, dan di Kecamatan Pulo Ampel sebanyak 30 perusahaan. Sementara 2 perusahaan tambang lainnya berada pada wilayah administrasi yang melintasi Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel,” ujar Sarudin melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Dalam sidak tersebut, tim gabungan langsung menerjunkan personel ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen serta peninjauan operasional di beberapa korporasi tambang. Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran pemeriksaan di antaranya PT Alfa Granitama, PT Trinata, PT Sela Putri Wulandira, PT Nugrah Sentosa, PT Sumber Jaya Metalindo, PT Cipta Guna Lestari, hingga PT Yamika.
Selain memeriksa legalitas perizinan, tim gabungan juga menguji aspek lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan. Sarudin menyebutkan, petugas melakukan pengukuran kualitas udara ambien dengan memasang alat ukur khusus guna memantau tingkat polusi udara akibat aktivitas industri di kawasan tersebut.
Sebagai langkah antisipasi dampak lingkungan jangka pendek, tim gabungan turut memberikan instruksi ketat kepada seluruh pengelola tambang agar rutin melakukan penyiraman jalan dan area operasional guna menekan polusi debu.
“Perusahaan juga diinstruksikan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Sarudin.***













