SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Penerimaan pajak di Banten mencapai Rp48,24 triliun hingga Agustus 2026. Realisasi tersebut meningkat Rp5,6 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp42,64 triliun.
Jika dibandingkan secara tahunan, penerimaan pajak Banten tumbuh sekitar 13,1%. Realisasi tersebut juga telah mencapai 59,50% dari target penerimaan pajak 2026 yang ditetapkan sebesar Rp81,08 triliun.
Sebagai pembanding, hingga Agustus 2025 penerimaan pajak Banten tercatat Rp42,64 triliun atau 52,33% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak perlu dijaga dengan mendorong kepatuhan wajib pajak dan memperkuat pelayanan.
Hal itu disampaikan Aim saat memaparkan kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Banten sampai dengan 31 Agustus 2026 dalam Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten, Selasa (29/9/2026).
“Harapannya agar keberlanjutan kinerja seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Banten dapat terjaga, sehingga memperkuat penerimaan pajak di wilayah Banten dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keberlangsungan pembangunan nasional,” kata Aim.
Sejumlah jenis pajak utama juga mencatat pertumbuhan positif.
PPh Pasal 21 tumbuh 20,99% secara tahunan atau year on year (yoy). PPh Orang Pribadi tumbuh 11,69%, sedangkan PPh Badan naik 1,97%.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada PPN Dalam Negeri yang mencapai 27,7% secara yoy.
Dari sisi sektor usaha, sejumlah sektor dominan turut mencatat pertumbuhan penerimaan pajak.
Perdagangan besar tumbuh 24,06%, aktivitas profesional 24%, aktivitas administratif dan penunjang usaha 10,79%, administrasi pemerintahan 9,32%, konstruksi 8,83%, industri pengolahan 8,01%, serta transportasi dan pergudangan 6,50%.
Pertumbuhan juga tercatat di seluruh 12 unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten.
KPP Pratama Pondok Aren mencatat capaian realisasi tertinggi sebesar 62,53%. Sementara pertumbuhan penerimaan tertinggi dicatat KPP Pratama Cilegon sebesar 37,88%.
Aim mengatakan perkembangan aktivitas ekonomi di berbagai sektor perlu diikuti dengan optimalisasi potensi pajak.
“Perkembangan aktivitas ekonomi di berbagai sektor perlu diikuti dengan optimalisasi potensi pajaknya dan diharapkan dapat terus mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.***













