CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Unit II Tindak pidana Khusus Satreskrim Polres Cilegon telah diamankan penyalahan gunaan bahan bakar minyak bersubsidi, pada Sabtu 22 Maret 2025.
Para pelaku diamankan sekira jam 23.30 Wib berlokasi di Jalan Akses Tol Cilegon Barat kelurahan Kotasari Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon Provinsi Banten.
“Kita mengamankan kendaraan truk barang merk HINO berwarna Hijau dengan Nopol. BE 8641 ABU diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis bio solar. Dengan cara Bahan Bakar minyak jenis solar dipindahkan dari tangki mobil ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut,” ujar kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula.
Dengan total yang diamankan saat ini yakni 16 jerigen berukuran 35 liter diantaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, yang saat ini jerigen – jerigen tersebut berada di ruang unit 2 Satreskrim Polres Cilegon, dan kendaraan yang diamankan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.
“Identifikasi supir yakni Nur Rochim warga Purwodadi Simpang Rt 002 Rw 002 Ds. P. Simpang Kec. Tanjung bintang Kab. Lampung selatan,” tuturnya.
Lanjut ia menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan di TKP ditemukan 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh yang berada didalam kabin supir, 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh di bawah dump mobil tepatnya di ram mobil yang diikat menggunakan tambang, 4 jerigen berukuran 35 liter diantaranya 2 jerigen terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” tutupnya.***













