Jumat, 1 Mei 2026

Sesuai Instruksi Wali Kota, Wahyu Nurjamil Pastikan Pengelolaan Pasar Rau Segera Kembali ke Pemkot

- Senin, 27 Oktober 2025

| 16:00 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Pesona Banten Persada sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Kesepakatan ini diambil dalam rapat bersama yang digelar, menyusul instruksi langsung dari Wali Kota Serang untuk mengambil alih pengelolaan aset daerah tersebut.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesamaan pandangan antara Pemkot dan PT Pesona.

“Prinsipnya, baik PT. Pesona maupun juga pemerintah daerah Kota Serang ini memiliki pemikiran yang sama, maruah yang sama, bahwa bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama,” ujar Wahyu Nurjamil usai rapat, Senin (27/10/2025).

Perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Rau, yang semula baru akan berakhir pada tahun 2029, akan diakhiri lebih awal. Langkah pengakhiran ini didorong oleh arahan Wali Kota untuk mengoptimalisasi aset dan pendapatan daerah, serta rencana pembangunan kembali Pasar Rau.

“Kalau dari sisi pemerintah daerah, ya banyak hal lah, ya tentunya ini bagian dari mengoptimalisasi aset daerah, yang kedua mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan yang tentunya yang ketiga adalah ini bagian dari rencana Pak Wali Kota untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” jelasnya.

Meskipun kesepakatan untuk mengakhiri kontrak telah tercapai, Wahyu menekankan bahwa prosesnya harus melalui mekanisme yang tepat dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.

“Sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama tetapi melalui mekanisme yang tepat,” tegas Wahyu.

Dua opsi mekanisme yang dibahas untuk pengakhiran perjanjian yang semula dari kontrak manajemen ke Bangun Guna Serah (BGS) ini meliputi:

  • Addendum Perjanjian Kerja Sama: Melakukan perubahan atau penambahan pada perjanjian awal yang memungkinkan pengakhiran kontrak secara bersama-sama.
  • Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejaksaan: Pemerintah daerah memohon petunjuk dan pertimbangan hukum kepada Kejaksaan agar pengakhiran kesepakatan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dalam proses pengakhiran kontrak, Wahyu juga menyebutkan bahwa PT Pesona menyampaikan beberapa pertimbangan, termasuk kondisi pedagang, tenaga kerja, dan piutang-piutang PT Pesona, yang kesemuanya harus menjadi kajian mendalam.

“Kita tidak berbicara itu dulu (tentang wanprestasi), tetapi kita berbicara tujuannya ke depan dulu. Tujuannya ke depan dulu dan saya yakin PT. Pesona juga punya nawaitu yang baik, punya etiket yang baik dalam pengelolaan. Karena bagaimanapun juga PT. Pesona itu adalah sebagai mitra kerja dari pemerintah daerah Kota Serang,” tegas Wahyu Nurjamil.

Pengambilalihan pengelolaan aset Pasar Rau oleh Pemkot Serang ini diharapkan menjadi langkah awal untuk perbaikan tata kelola dan pembangunan pasar agar lebih layak dan optimal.***