Senin, 6 Oktober 2025

Tangsel Buka Suara soal Larangan Incinerator KLHK: Kami Pelajari Dulu, Jangan Sampai Salah Paham!

- Senin, 6 Oktober 2025

| 21:28 WIB

TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) merespons surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melarang penggunaan incinerator atau alat pembakaran sampah berskala kecil.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan pihaknya belum akan mengambil sikap sebelum mempelajari isi surat edaran tersebut secara menyeluruh.

“Larangan incinerator itu nanti kami lihat terkait surat edaran larangan tersebut, karena baru disampaikan juga,” ujar Pilar di Balai Kota Tangsel, Senin (6/10/2025).

Menurut Pilar, Pemkot Tangsel ingin memastikan terlebih dahulu jenis incinerator yang dimaksud dalam aturan KLHK agar tidak terjadi kesalahpahaman saat diterapkan di lapangan.

“Incineratornya seperti apa, jangan sampai incineratornya, misalkan yang berbahaya bagi lingkungan hidup dan lain sebagainya,” katanya.

Pilar menjelaskan, saat ini Tangsel masih menerapkan penggunaan incinerator dalam sistem pengelolaan sampah, termasuk dalam rencana pembangunan besar Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan mengandalkan teknologi pembakaran.

Ia menekankan bahwa incinerator yang digunakan di Tangsel saat ini telah tersertifikasi dan memiliki standar tinggi, termasuk soal gas buangan.

“Insinerator masih aktif, tapi kan di situ juga mereka mendapatkan sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup, terkait gas buangannya,” kata Pilar.

“Yang penting kalau itu konsisten sesuai dengan SOP, ya Insya Allah tidak akan sampai menimbulkan misalkan pencemaran buat lingkungan,” sambungnya.

Pilar menegaskan teknologi incinerator modern memiliki standar tinggi dan telah diterapkan di berbagai negara maju seperti Singapura dan Amerika. Teknologi modern ini disebutnya mampu mengolah gas buangan menjadi uap air, bukan menjadi timbal.

“Makanya investasinya kan sampai triliun untuk pembangunan PSEL, dan itu tersertifikasi sama KLH,” jelasnya.

Meski demikian, Pilar memastikan Pemkot Tangsel akan tetap menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menduga larangan tersebut lebih ditujukan kepada incinerator rakitan atau yang belum memiliki sertifikasi resmi.

“Karena mungkin yang dilarang adalah insenerator-insinerator yang buatan-buatan workshop atau yang belum tersertifikasi. Nah, itu mungkin harus dikendalikan secara penuh,” jelasnya.

Sebelumnya, KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol, secara resmi melarang penggunaan incinerator sebagai alat pembakaran sampah karena pembakaran menggunakan teknologi yang belum terbukti aman dapat menghasilkan senyawa beracun seperti dioksin dan furan yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.***