SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Rencana pembukaan gerai Bajawa Flores di Kota Serang menghadapi ketidakpastian. Pemerintah Kota Serang tengah meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar penarikan pajak atas usaha dengan elemen hiburan seperti live music ciri khas Bajawa Flores.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan revisi Perda diperlukan karena kelemahan dalam sistem perizinan yang kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS).
Akibatnya, banyak pelaku usaha yang hanya mengantongi izin sebagai restoran, meski dalam praktiknya menyajikan hiburan yang semestinya dikenakan pajak hiburan.
“Perda itu mau direvisi. Karena kita kan terhalangnya bahwa kalau OSS itu langsung ke pusat, bikin kita jadi lewat,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Wali Kota Serang, Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Budi, pemerintah daerah kehilangan kontrol karena tidak mengetahui jenis usaha secara spesifik. Ia menegaskan perlunya pemisahan yang tegas antara izin restoran dan tempat hiburan.
“Kalau misalkan dia ada DJ-nya, atau live music, ya harus ada izin ke kita,” katanya.
Revisi Perda ini pun berimbas pada nasib sejumlah usaha yang tengah bersiap hadir di Serang, termasuk Bajawa Flores. Tanpa kejelasan regulasi, Pemkot belum dapat memproses izin operasional gerai tersebut.
Spekulasi mengenai kehadiran Bajawa Flores di Serang pertama kali muncul lewat unggahan akun Tiktok @bramarkumbara007, yang menyebutkan bahwa kafe tersebut bakal menyusul jejak gerai-gerai populer seperti Wizzmie, Gacoan, dan Calf. Dalam unggahannya, Bram menyorot bangunan yang tengah dibangun di kawasan Jalan Raya Jakarta, Panancangan, Cipocokjaya, tak jauh dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Unggahan itu menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menyambut antusias, menganggap kehadiran Bajawa Flores akan menambah pilihan tempat nongkrong di kota. Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan aspek legalitas dan potensi dampaknya terhadap ketertiban umum.
Pemerintah Kota Serang belum memberikan kepastian kapan proses revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan rampung. Namun hingga revisi itu selesai dan memiliki kekuatan hukum yang jelas, rencana pembukaan Bajawa Flores di ibu kota Banten itu masih terganjal.***













