CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) pengisian jabatan Komisaris Independen PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) telah merampungkan rapat pleno hasil seleksi administrasi. Dari total 23 pendaftar yang mendaftar, sebanyak 17 orang dinyatakan lolos dan berhak melangkah ke tahap selanjutnya. Sementara itu, enam pendaftar lainnya dicoret karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Anggota Pansel, Syaeful Bahri, menjelaskan bahwa mayoritas peserta yang gugur tidak melengkapi berkas dokumen wajib. Dua alasan utama penyebab kegagalan adalah tidak menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau dokumen tersebut sudah tidak berlaku, serta absennya surat keterangan sehat.
“Yang daftar ada 23 orang, yang lulus administrasi hanya 17, dan 6 orang tidak lulus. Rata-rata yang gugur itu tidak punya SKCK, SKCK-nya sudah kadaluarsa, atau tidak menyertakan surat keterangan sehat,” ungkap Syaeful Bahri, Selasa (12/5/2026).
Selain kelalaian kelengkapan dokumen utama, terdapat peserta yang salah sasaran dalam mengajukan lamaran. Ada pendaftar yang mengajukan berkas untuk posisi Direksi, padahal yang sedang dibuka seleksian adalah jabatan Komisaris Independen. Tak hanya itu, kekurangan berkas lain seperti fotokopi ijazah hingga surat pernyataan komitmen juga menjadi penyebab gugurnya peserta.
“Ada juga yang lamarannya salah sasaran untuk posisi direksi, padahal ini seleksi komisaris. Ditambah administrasi wajib lainnya juga tidak lengkap,” jelasnya.
Syaeful menegaskan, ketentuan dalam seleksi administrasi bersifat mutlak dan ketat. Apabila satu komponen dokumen saja tidak terpenuhi atau tidak lengkap, maka peserta otomatis dinyatakan tidak lolos.
“Namanya seleksi administrasi ya harus lengkap semuanya. Kalau satu saja komponen tidak ada, ya otomatis tidak lulus,” tegasnya.
Dari sisi asal daerah, tercatat sekitar 65 persen pendaftar merupakan warga asli Provinsi Banten, sedangkan sisanya sebanyak 35 persen berasal dari luar daerah.
Tahapan seleksi selanjutnya adalah pengumuman hasil administrasi dan masa tanggapan publik yang berlangsung pada 13 hingga 15 Mei 2026. Setelah itu, peserta yang lolos akan menjalani verifikasi dokumen asli serta Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Jadwal verifikasi dibedakan berdasarkan domisili peserta. Bagi warga Banten, verifikasi dokumen dilaksanakan pada 19 Mei mendatang di Ruang Staf Ahli. Sedangkan peserta dari luar Banten akan menjalani verifikasi bersamaan dengan tes UKK pada 20 Mei 2026 di Hotel Royal Krakatau.
“UKK psikologi nanti berlangsung penuh dari pagi sampai sore. Setelah hasilnya keluar, baru kami akan rapat pleno kembali untuk merekapitulasi hasil,” tambahnya.
Nantinya, pansel akan mengerucutkan nama-nama terbaik dan mengajukan minimal enam hingga maksimal 10 nama kepada Wali Kota Cilegon. Jumlah ini disesuaikan dengan ketentuan Permendagri, di mana jumlah calon yang diajukan harus tiga kali lipat dari kursi yang tersedia. Adapun posisi Komisaris Independen yang akan diisi berjumlah dua kursi.***













