SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian meminta bupati dan wali kota se-Banten untuk segera menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Demikian tertulis dalam surat edaran nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang diteken oleh Tito M Karnavian selaku Mendagri. Surat edaran perintah pemindahan RKUD ke Bank Banten ditujukan kepada kepada Gubernur Banten, Bupati/Wali Kota se-Banten.
Dalam surat edaran itu Tito menyatakan bahwa, perintah pemindahan RKUD ke Banten Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pj Wali Kota Serang.
“Kita nunggu arahan Pak Pj Wali Kota seperti apa,” kata Nanang melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (19/4/2024).
Dikatahui, saat ini RKUD Pemkot Serang masih ditempatkan di Bank BJB.
Meski mendadak ada instruksi dari Kemendagri untuk memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten, Nanang mengaku pihaknya tidak merasa kaget.
“Gak lah biasa saja. Saya nunggu arahan pimpinan dalam hal ini Pak Pj (Wali Kota),” pungkasnya.***