SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kepatuhan pengusaha dalam membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali menjadi sorotan tajam di Provinsi Banten. Kali ini, PT BPI dan PT SNS resmi dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan pelanggaran pidana ketenagakerjaan yang serius.
Kedua perusahaan tersebut dituding membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK Kabupaten Serang selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak 2024 hingga 2026. Tak hanya soal upah, perusahaan juga diduga melakukan manipulasi data pada dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur LAB HUMANITY, Puji Santoso, menilai kasus ini sebagai anomali sekaligus pelanggaran berat yang memperparah angka kemiskinan di Banten.
“Bayangkan, buruh di dua pabrik ini upahnya flat Rp4.173.000 sejak 2024 sampai 2026. Tidak ada kenaikan sedikitpun, padahal tiap Januari UMK Serang selalu naik. Berapa miliar rupiah yang mereka ‘curi’ dari keringat buruh?” tegas Puji, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah ketimpangan upah yang diterima buruh di kedua perusahaan tersebut Upah yang Diterima (Flat) dan Seharusnya (UMK Serang).
Tahun 2024, Flat Rp4.173.000, UMK Rp4.560.694
Tahun 2025, Flat Rp4.173.000, UMK Rp4.857.353
Tahun 2026, Flat Rp4.173.000, UMK Rp5.178.521
Selain persoalan gaji, perusahaan diduga memberikan keterangan palsu dalam dokumen negara. Modusnya, upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan disesuaikan dengan UMK yang berlaku, namun kenyataan yang diterima buruh jauh di bawah itu. Akibatnya, potongan iuran buruh menjadi lebih besar dari proporsi gaji asli mereka.
Seorang buruh yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mencoba mengadu, namun justru mendapat ancaman mutasi ke luar daerah. “Upah kami tidak cukup untuk kebutuhan hidup, tapi kalau bertanya (soal kenaikan), malah diancam dipindah pabrik,” ungkapnya.
Puji Santoso menambahkan bahwa rangkaian tindakan ini—mulai dari pelanggaran UMK, manipulasi WLKP, hingga pengabaian standar K3—menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang terencana.
“Membayar upah di bawah ketentuan itu kejahatan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun. Direktur kedua perusahaan ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” pungkas Puji.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Suwadi selaku Sec. Head HRD & GA PT BPI belum memberikan jawaban resmi terkait laporan pidana tersebut.***














