SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang amankan satu orang pelaku berinisial AB alias Alex (43 tahun) seorang pengedar narkoba, pada Senin (21/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB malam.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, motif tersangka AB alias Alex mengedarkan sabu karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sulit mendapatkan lapangan pekerjaan.
“Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Condro Sasongko kepada awak media, Rabu 24 April 2024.
Diketahui, AB merupakan warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. AB merupakan pengangguran sekaligus residivis dengan kasus yang sama dan pernah mendekam di Lapas Serang pada tahun 2023 lalu.
Meski empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB jera berbisnis narkoba. Residivis ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.
AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku berinisial AB alias Alex ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa tepatnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara,” ujar
Lebih lanjut AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana,” terang AKBP Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKBP Condro Sasongko, tersangka yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis barang haram tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
AKBP Condro Sasongko, menambkan tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahub 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***















