SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Jajaran Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) yang meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).
Aksi pencurian ini sebelumnya menimpa Ahmad Yani, yang kehilangan kendaraannya saat diparkir di area Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa kendaraan milik korban kini telah diamankan oleh penyidik. Korban pun telah didatangkan untuk memastikan fisik kendaraan miliknya tersebut.
“Mobil sudah ditemukan dan telah dicek langsung oleh pemiliknya. Untuk proses penyerahan secara resmi kepada korban, akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap P21,” ujar Maruli.
Atas keberhasilan polisi menemukan kembali hartanya, Ahmad Yani menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada tim penyidik yang bertugas. “Terima kasih kepada Polda Banten yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini hingga mobil saya kembali,” tuturnya.
Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.***














