SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual di SMPN 9 Kota Serang semakin memantik sorotan. Indikasi pembiaran atau perlindungan khusus terhadap terduga pelaku, seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), muncul setelah ia tidak dipecat, melainkan hanya dipindah tugaskan ke SMP Negeri Satap Curug, Kota Serang.
Kepala SMPN 9 Kota Serang, Gausul Alam, mengungkapkan keheranannya saat diwawancarai wartawan pada Senin, 28 Juli 2025. Ia mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan mendesak agar pelaku segera dipecat.
“Mudah-mudahan seminggu ini segera dipecat oleh Pak Wali Kota Serang. Jangan dibiarkan,” tegas Gausul.
Gausul juga mengakui sempat bingung dengan keputusan pemindahan tugas tersebut, yang beralasan “non-job” namun faktanya terduga pelaku masih bekerja di sekolah lain. Ia mengibaratkan, “Ibarat kata, mau kecil saja dikawal,” yang mengindikasikan kekhawatiran pelaku diamuk massa atau melakukan pelecehan seksual kembali.
Sebelumnya, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sempat menjanjikan tindakan tegas. Ia berjanji akan langsung memecat secara tidak hormat pelaku jika kasus tersebut sudah sampai di mejanya.
Namun, pada hari Senin, 28 Juli 2025, saat dikonfirmasi melalui telepon, Wali Kota Serang tidak merespons. Pesan WhatsApp yang menanyakan kapan pemecatan akan dilakukan pun tak kunjung dibalas. Hal ini menambah pertanyaan besar terkait komitmen Pemkot Serang dalam menangani kasus serius ini.***













