PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan sampah. Menurutnya, lokasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Pandeglang belum siap untuk menampung sampah dari Tangsel.
“Saya pelajari dan kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ujar Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Dimyati menekankan bahwa MoU tersebut harus dibatalkan. Ia mengaku telah mengecek langsung TPA Bangkonol di Pandeglang dan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat yang menolak pembuangan sampah dari Tangsel.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau, ya jangan dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dimyati menegaskan bahwa permintaannya bukan lagi sekadar imbauan, melainkan instruksi. Ia secara tegas meminta agar MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel segera dibatalkan.
“Sekarang saya bukan lagi mengimbau, ini instruksi. Batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Tangsel mencari lokasi lain untuk membuang sampahnya. Salah satu alasannya adalah jarak antara Tangsel dan TPA Bangkonol yang terlalu jauh, serta kondisi TPA yang belum memadai.
“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Kota Tangsel kelola sendiri (sampahnya). Cari ruang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.***












