Kamis, 23 April 2026

Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD

- Senin, 8 September 2025

| 14:53 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Tangerang untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. Peraturan ini, yang merupakan perubahan ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023, mengatur tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang.

Menurut Sachrudin, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD,” kata Sachrudin, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa isu ini, yang bermula dari tingkat pusat, kini telah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD kabupaten dan kota. Karena itu, ia merasa perlu menyikapinya dengan bijak.

Sachrudin menegaskan bahwa evaluasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak. Pemerintah Kota Tangerang akan mengkaji ulang substansi Perwal tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita kaji evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian, melainkan perlu pembahasan bersama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa Perwal tidak bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur yang benar. Untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten.

“Kita harus menanggapi aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” pungkasnya.***