TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID — Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar enam persen menuai reaksi keras dari DPRD setempat. Sekertaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan dari Fraksi PSI, Steven Jansen, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dapat dieksekusi tanpa persetujuan resmi dari dewan. Jumat (31/10/25).
“Kalau saya pribadi, menurut saya tidak boleh sebelum mendapat persetujuan dari DPRD. Itu ada aturannya. Ketika Wali Kota ingin memotong TPP 6%, harus disetujui dulu oleh DPRD,” ujar Steven, Kamis (30/10/25).
Steven mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan resmi dari Wali Kota terkait wacana pemotongan tersebut. Ia menilai, langkah sepihak tanpa koordinasi dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan ribuan ASN.
“Ini akan kami tanyakan juga kepada Pak Wali Kota. Secara aturan, Wali Kota harus berkoordinasi dengan DPRD. Kalau DPRD menyetujui, baru bisa dilaksanakan. Tapi kalau keputusan diambil sepihak, itu bisa jadi masalah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Steven Jansen menilai kebijakan pemotongan TPP seharusnya menjadi opsi paling akhir setelah kajian mendalam pada sektor anggaran lainnya. Menurutnya, masih banyak pos anggaran yang jauh lebih layak untuk diefisienkan tanpa harus menyentuh pendapatan ASN.
“Kalau menurut saya, ada banyak hal-hal yang tidak terlalu urgent yang bisa dipangkas, kaya mamin (makan dan minum), itu kan bisa dipangkas, seperti anggaran rapat yang nilainya besar di tiap OPD, termasuk DPRD. Itu bisa pangkas. Jangan sampai TPP ASN yang dikorbankan,” jelasnya.
Steven juga menyoroti potensi dampak sosial jika pemotongan TPP ini benar-benar diterapkan, terutama bagi ASN baru dan tenaga P3K yang baru dilantik.
“Mereka itu banyak yang sudah mengandalkan TPP untuk kebutuhan keluarga, bahkan ada juga sepertinya yang sudah disekolahkan (dijadikan dasar pinjaman ke bank). Kalau tiba-tiba dipotong, mereka bisa bingung,” ujarnya.
DPRD Tangsel, kata Steven, akan memastikan bahwa wacana tersebut dikaji ulang dan tidak dilakukan tanpa dasar hukum serta pertimbangan yang matang.***














