SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar modus peredaran narkoba yang menggunakan bungkus permen untuk mengelabui petugas. Seorang pengedar berinisial Nurjali (29) ditangkap di rumahnya, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, menyusul informasi adanya aktivitas mencurigakan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 50 paket sabu seberat 11,97 gram.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, Nurjali berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di beberapa titik sesuai perintah bandar.
“Modus yang digunakan pelaku adalah mengemas sabu dalam bungkus permen. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan meminimalisir kecurigaan warga sekitar, sekaligus agar sabu tidak terkena air dan mudah dikenali pembeli,” kata AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (1/11/2025).
Setiap paket sabu dalam bungkus permen itu dijual seharga Rp400 ribu. Sebagai upah, Nurjali menerima Rp50 ribu untuk setiap titik penyimpanan sabu yang berhasil ia letakkan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksi ini. Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk arahan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 47 paket sabu yang disimpan di dalam tas bergambar Mickey Mouse. Tiga paket lainnya telah lebih dulu diletakkan di tiga titik berbeda sesuai instruksi bandar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk pengemasan, seperti 24 bungkus permen kosong, Pcr tube, Timbangan digital dan Satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.
Nurjali mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial BU, warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Nurjali mengaku tidak mengenal BU secara langsung dan hanya berkomunikasi via aplikasi pesan singkat. BU kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Condro menegaskan komitmen Polres Serang untuk memberantas peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama karena merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutup Condro.***














