SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Rekonstruksi kasus dugaan pemukulan yang melibatkan siswa SMAN 1 Kota Serang pada Selasa (4/11) menunjukkan adanya dua versi peristiwa yang berbeda signifikan antara pihak terduga pelaku/saksi dan pihak korban.
Kuasa Hukum salah satu Saksi, AA, Razid Chaniago, mengapresiasi proses penyidikan dan Gelar Perkara Khusus yang dilakukan oleh Polres Serang Kota dan Polda Banten. Namun, Razid menyoroti adanya ketidaksesuaian yang mencolok antara keterangan korban dengan fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan medis.
Menurut Razid, versi anak tersangka dan saksi dalam rekonstruksi hanya memperagakan 13 adegan dengan 14 kali pemukulan, dan hanya dilakukan oleh anak tersangka tanpa melibatkan saksi lain.
Berbeda jauh, versi korban mengklaim bahwa pemukulan dilakukan secara bersama-sama oleh anak tersangka dan para saksi (kecuali Dzw), dengan jumlah adegan mencapai 30, dan klaim korban dipukul hingga 160 kali. Saksi Dzw sendiri membantah terlibat dan tidak menyaksikan pemukulan tersebut.
Razid menilai klaim 160 kali pemukulan tersebut “tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada”.
“Secara logika hukum, klaim korban tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. Hasil Visum et Repertum justru menyebutkan korban hanya mengalami luka ringan,” tegas Razid di kantor Law Firm Razid Chaniago & Partners, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, fakta medis ini tidak mendukung narasi pemukulan masif yang disampaikan korban. Keterangan korban juga dinilai berdiri sendiri karena tidak didukung oleh alat bukti lain maupun keterangan saksi di lokasi kejadian.
“Dalam hukum pembuktian, keterangan baru sah jika bersesuaian dengan alat bukti lain serta fakta medis. Dalam hal ini, keterangan korban tidak memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Razid juga membantah adanya unsur “pembiaran” yang berkembang dalam opini publik.”Unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari para saksi,” jelas Razid.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pemukulan dilakukan secara spontanitas dalam kondisi gelap, dan para saksi sibuk dengan kegiatan masing-masing.
“Tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran,” katanya, menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam keterangan saksi.
Kasus dugaan pemukulan ini masih dalam proses penyidikan, dan Razid berharap semua pihak menunggu hasil penyelidikan resmi yang objektif dan profesional dari kepolisian.***














