Kamis, 16 April 2026

Tuduh Mencuri Berujung Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Malingping Diringkus Polda Banten

- Senin, 13 April 2026

| 14:26 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim penyidik Polda Banten bergerak cepat mengamankan dua orang pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Aksi menginjak kitab suci tersebut dipicu oleh perselisihan tuduhan pencurian.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, setelah polisi menerima laporan resmi dan informasi dari masyarakat yang resah akan beredarnya video tersebut.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial NU (23) dan ME (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 malam di sebuah salon di Malingping,” ujar Kombes Pol Maruli kepada awak media, Minggu (12/04/2026).

Maruli menjelaskan kronologi kejadian bermula saat NU menuduh ME melakukan pencurian. Karena ME bersikukuh tidak mengakui perbuatannya, NU lantas meminta ME membuktikan ucapannya dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Mirisnya, aksi tersebut sengaja direkam atas arahan NU dan kemudian disebarluaskan hingga memicu kemarahan netizen dan masyarakat luas.

“NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME adalah orang yang melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” tambah Maruli.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kitab suci Al-Qur’an, tiga unit smartphone (iPhone 17 Pro Max, iPhone 13, dan iPhone 11), serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 305 KUHP tentang penistaan agama dan gangguan terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Banten pun mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan berhenti menyebarluaskan video sensitif tersebut demi menjaga kondusivitas di wilayah Banten.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kami. Jangan lagi menyebarluaskan video yang dapat memicu keresahan,” pungkas Kabidhumas.***