SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan dua lokasi kantong parkir khusus bagi pengunjung kawasan Royal Baroe. Langkah ini dilakukan seiring rencana sterilisasi kawasan Royal dari kendaraan yang parkir untuk menjaga akses tetap tertib dan teratur.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menjelaskan bahwa area Royal ke depan hanya akan diperbolehkan untuk loading drop atau bongkar muat pertokoan.
“Parkir kendaraan pengunjung Pasar Royal akan kami alokasikan di Jalan Diponegoro dan Jalan Maulana Hasanuddin di kawasan Pasar Lama. Nanti akan kami tata di sana,” kata Iwan Sunardi, Kamis (15/11/2025).
Iwan menjelaskan, pada perencanaan awal, opsi kantong parkir juga sempat disiapkan di kawasan Tamansari dan area Damkar Kabupaten Serang sebagai opsi pendukung.
Namun, rencana tersebut dibatalkan karena aset tersebut masih dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Sebetulnya awal itu rencananya di Damkar. Tapi masih punya Pemkab Serang. Makanya kami kaji lagi bersama Dishub, jadinya di dua jalan itu,” ujarnya.
Iwan menambahkan, kendaraan masih diizinkan masuk ke kawasan Royal, namun hanya boleh melintas atau sekadar menurunkan dan menaikkan penumpang (drop off).
Sementara itu, khusus untuk pertokoan mebeler dan elektronik diberikan izin untuk menyimpan kendaraannya di area tertentu guna keperluan bongkar muat barang agar berlangsung secara tertib dan teratur.***













