SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus MA alias Minus (19), buron kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande ini ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/2/2026).
MA merupakan tersangka kedua yang diamankan polisi setelah sebelumnya rekannya, MI (20), sudah lebih dulu mendekam di jeruji besi.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa aksi bejat para tersangka terjadi pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, di sebuah rumah kos di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka terbilang licin:
- Modus Jemput: Tersangka MI awalnya menghubungi korban yang masih berusia 13 tahun melalui WhatsApp untuk diajak keluar pada pukul 22.00 WIB.
- Dibawa ke Kawasan Industri: Korban sempat dibawa nongkrong di kawasan Industri Modern Cikande selama satu jam sebelum digiring ke sebuah kosan.
- Dipaksa Minum Miras: Di lokasi kosan, sudah menunggu tersangka MA dan rekan lainnya. Korban kemudian dipaksa menenggak minuman keras jenis anggur merah hingga pusing dan setengah sadar.
- Aksi Pencabulan: Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke kamar kosong di sebelah lokasi awal. Tersangka MI melakukan persetubuhan secara paksa, yang kemudian disusul oleh tindakan pencabulan oleh tersangka MA.
Penangkapan MA dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap tersangka MI dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Tersangka MA kami amankan di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti saat sedang bekerja. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya,” ungkap AKP Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu (11/2/2026).
Kini, kedua pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Polres Serang. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
“Keduanya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Perkosaan Anak dan/atau Perbuatan Cabul. Ancaman pidananya sangat berat,” tegas Kasatreskrim.***














