SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas (penyuntikan) dari tabung subsidi 3 kg ke tabung 12 kg di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/04) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Tiga tersangka yang kami amankan berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Modusnya adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg untuk keuntungan pribadi,” ujar Bronto didampingi Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi saat konferensi pers, Rabu (15/04/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pengoplosan ini sudah berjalan selama enam bulan di gudang pangkalan LPG milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg hasil suntikan ilegal.
Secara teknis, para pelaku memindahkan isi dari empat tabung melon (3 kg) ke dalam satu tabung 12 kg menggunakan alat suntik khusus.
“Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 dan menjual hasil oplosannya dalam kemasan 12 kg seharga Rp120.000 per tabung. Akibat aktivitas ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp626.342.400,” lanjut Bronto.
Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, tersangka AR bertindak sebagai otak sekaligus pemilik pangkalan yang melakukan penyuntikan. Sementara KR dan AZ berperan sebagai kurir yang mendistribusikan gas oplosan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, 2 unit kendaraan operasional, alat suntik regulator dan alat suntik jenis tombak, timbangan digital dan Ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi gas subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat kecil. Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelewengan BBM maupun gas subsidi.***














