Rabu, 29 April 2026

Kasus Pengeroyokan di Polres Serang Masuki Tahap Satu, Dua Orang Jadi Tersangka

- Selasa, 7 April 2026

| 18:33 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua pria berinisial RN alias Rapi dan SU sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan. Kasus yang menjerat keduanya kini telah memasuki pelimpahan berkas tahap satu ke pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan korban bernama Sana Bin Rasud dengan nomor laporan LP/B/52/I/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada Januari 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, penyidik telah merampungkan penyusunan berkas perkara setelah melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Penanganan perkara sudah tahap satu. Kami telah mengirimkan kembali berkas perkara ke jaksa setelah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap para tersangka. Andi menegaskan, seluruh tahapan mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) hingga administrasi penyidikan dilakukan sesuai prosedur.

Selain fokus pada pemberkasan, pihak Satreskrim juga mengklaim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara rutin kepada pelapor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

“Kami kirimkan SP2HP kepada pelapor agar setiap perkembangan perkara dapat diketahui secara terbuka. Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.***