CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon meminta PT Wankai Advanced Materials Indonesia menghentikan sementara aktivitas pembangunan proyeknya di Kawasan Industri Krakatau, Kota Cilegon.
Penghentian dilakukan karena PT Wankai belum menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada Pemkot Cilegon.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra meminta PT Wankai mengurus pembayaran BPHTB dalam waktu 3-7 hari.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz dalam pertemuan dengan manajemen PT Wankai di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan itu melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KSI).
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan pihaknya sebelumnya sudah turun langsung ke lokasi pembangunan PT Wankai untuk mengecek aktivitas di lapangan.
“Ya, menyikapi terkait aktivitas PT Wankai di lapangan, kami tadi dipanggil Pak Sekda bersama PU, KSI, dan DPMPTSP untuk mendiskusikan terkait aktivitas PT Wankai di lapangan. Kemarin sebenarnya DPMPTSP sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan mereka,” ujar Tunggul.
Menurut Tunggul, penghentian tersebut berkaitan dengan BPHTB yang belum dibayarkan PT Wankai kepada Pemkot Cilegon.
“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” katanya.
Namun, setelah BPHTB dibayarkan, PT Wankai tidak serta-merta bisa melakukan pembangunan di seluruh area proyek. Aktivitas hanya diperbolehkan pada area yang telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelas Tunggul.
Sedangkan area di luar kawasan yang belum memiliki PKKPR belum diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan.
“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Tunggul menjelaskan PT Wankai masuk dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Dalam skema tersebut, kegiatan konstruksi dapat dilakukan secara paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar sesuai ketentuan.
Dari total lahan sekitar 26 hektare yang menjadi lokasi proyek, sekitar 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki PKKPR. Sementara sekitar 17 hektare lainnya berada di luar area tersebut.
“Kawasan itu masuk kebijakan KLIK, namanya Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. Dari 26 hektare, sekitar 9 hektare masuk kawasan, sedangkan sisanya sekitar 17 hektare lebih itu di luar kawasan,” ujar Tunggul.
Menurut Tunggul, setelah BPHTB dibayarkan, PT Wankai dapat melanjutkan aktivitas pada area yang sudah memiliki PKKPR. Namun perusahaan tetap harus melengkapi perizinan dasar lainnya.
“Kalau mereka sudah melakukan kewajibannya membayar BPHTB, untuk yang sudah ada PKKPR silakan. Perizinan dasar sebenarnya sudah boleh karena masuk kegiatan di kawasan KLIK. Ketika mereka sudah membayar BPHTB-nya, silakan untuk melakukan kegiatan,” katanya.
Ia menegaskan fasilitas KLIK tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.
“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” ujarnya.
PT Wankai Advanced Materials Indonesia sebelumnya melakukan peletakan batu pertama proyek material baru PET Food Grade di Kota Cilegon pada Desember 2025. Investasi tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Cilegon.













