Kamis, 23 April 2026

Isi Kekosongan 10 Jabatan Eselon II, Pemkab Lebak Bakal Gelar Open Bidding

- Kamis, 23 April 2026

| 12:04 WIB

Foto ilustrasi PNS

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersiap menggelar lelang terbuka atau open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan pada 10 posisi Eselon II. Saat ini, sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sepuluh jabatan yang akan diisi melalui lelang tersebut yakni Asisten Daerah (Asda) III, Direktur RSUD Adjidarmo, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Dishub, Kepala Dinsos, Kepala Dinkop dan UKM, Kepala DPMD, serta Kepala Dinas PUPR.

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa figur yang nantinya terpilih harus memiliki visi dan misi yang selaras dengan kepemimpinannya demi memastikan program kerja pemerintah daerah berjalan optimal.

“Harus sevisi dengan saya. Bagaimana visi misi saya bisa dijalankan kalau para kepala dinasnya tidak satu visi,” tegas Hasbi saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Rabu (22/4/2026).

Meski menekankan keselarasan visi, Hasbi menjamin bahwa proses pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) ini akan tetap mengedepankan sistem meritokrasi. Ia memastikan kompetensi, prestasi, dan integritas menjadi parameter utama dalam seleksi.

“Kita mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Tidak ada unsur like or dislike. Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Di lokasi berbeda, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN terkait jadwal asesmen, wawancara, dan tahapan teknis lainnya.

“Usulan tahapan teknis sedang berproses. Kami tinggal menunggu jadwal dari BKN, karena mereka yang memiliki kewenangan terkait uji kompetensi dan wawancara, apalagi BKN harus mengatur jadwal untuk daerah lain juga,” jelas Fakhry, Selasa (21/4/2026).

Fakhry menambahkan, Pemkab Lebak akan segera melayangkan surat resmi ke BKN yang mencakup data jabatan yang kosong hingga laporan evaluasi pasca-pelantikan nantinya. Prosedur ini mencakup laporan rencana pelaksanaan, proses evaluasi, hingga laporan akhir setelah pelantikan yang akan disampaikan secara administratif ke pemerintah pusat.***