Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten
Setiap Kamis sore, para santri dan guru ngaji keluar dari pesantren menuju masyarakat sekitar. Mereka tidak sekadar bergerak secara fisik, tetapi menjalankan misi kultural dan keagamaan: mengajar, membimbing, dan menghidupkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial. Tradisi ini telah mengakar sejak masa Mataram Islam, ketika masjid berfungsi sebagai pusat pendidikan, ibadah, sekaligus pemberdayaan komunitas. Aktivitasnya berlangsung dari sore hingga malam, membentuk ritme pengabdian yang teratur, sederhana, namun sarat makna.
Istilah “ngemis” yang melekat pada praktik ini kerap mengalami distorsi makna. Dalam pengertian umum, “ngemis” diasosiasikan dengan tindakan meminta-minta yang pasif dan merendahkan. Namun dalam tradisi pesantren, istilah ini justru merupakan metafora kultural bagi sikap tawadhu’: memberi terlebih dahulu—ilmu, waktu, dan pelayanan—kemudian menerima sebagai konsekuensi sosial yang wajar dan bermartabat. Dengan demikian, relasi yang terbentuk bukanlah relasi ketergantungan, melainkan relasi timbal balik yang berlandaskan penghormatan.
Secara praksis, tradisi ini membentuk satu ekosistem sosial-keagamaan yang utuh. Kegiatan dimulai setelah salat Asar, ketika masyarakat berkumpul di masjid atau langgar. Pengajian anak dan remaja menjadi tahap awal, dengan materi Al-Qur’an, akhlak, dan fikih dasar. Menjelang Maghrib, disediakan takjil atau hidangan ringan.
Setelah salat berjamaah, dilanjutkan pembacaan marhaba—seperti Barzanji atau Diba’—yang diikuti doa bersama. Kegiatan berlanjut dengan makan bersama dari kontribusi warga, kemudian salat Isya berjamaah, dan ditutup dengan pengajian orang dewasa yang lebih mendalam, meliputi tafsir, fikih muamalah, hingga tasawuf. Pada akhir rangkaian, para santri dan ustadz kembali ke pesantren dengan membawa beras, bahan pokok, dan kadang sejumlah uang untuk kebutuhan satu pekan.
Di balik praktik tersebut, terdapat struktur sosial yang bekerja secara implisit namun efektif. Pemberi makanan umumnya berasal dari kalangan masyarakat mampu yang memberikan secara sukarela tanpa pamrih. Sementara itu, warga lainnya hadir dan menerima dalam suasana kebersamaan tanpa posisi sebagai peminta.
Dalam konteks kontemporer, praktik ini dapat diperluas melalui integrasi program santunan anak yatim, sehingga fungsi sosialnya semakin inklusif. Dengan demikian, yang beredar dalam tradisi ini bukan sekadar bantuan material, melainkan distribusi kehormatan sosial.
Secara teologis, praktik ini berkelindan dengan konsep keberkahan waktu. Dalam hadis disebutkan adanya satu waktu mustajab pada hari Jumat, yang oleh sebagian ulama ditempatkan pada rentang antara setelah Asar hingga menjelang Maghrib. Momentum ini dimanfaatkan oleh komunitas pesantren sebagai ruang kolektif untuk beribadah, mengaji, dan berdoa dalam rangka ngalap berkah.
Dalam perspektif kultural Jawa, keberkahan tidak selalu berorientasi pada materi, tetapi mencakup ketenangan batin, keselamatan sosial, dan keberlanjutan kebaikan.
Di titik ini, Al-Qur’an memberikan landasan etik yang kuat. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 273, dijelaskan tentang kelompok fakir yang terhalang aktivitas ekonominya karena kesibukan di jalan Allah, namun tetap menjaga kehormatan dengan tidak meminta-minta.
Mereka tidak tampak sebagai pihak yang membutuhkan, bahkan sering disangka berkecukupan karena sikap menjaga diri. Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan manusia terletak pada integritas moral, bukan semata pada kepemilikan material.
Dalam cahaya ayat tersebut, dapat dibayangkan figur-figur pengabdian sepanjang sejarah Islam: ahl suffah yang tinggal di Masjid Nabi, komunitas ruhani di zawiyah para sufi, kiai yang mengabdikan hidupnya untuk mengajar, santri yang belajar tanpa henti, hingga marbot masjid yang melayani dengan kesetiaan. Mereka adalah representasi dari etos pengabdian yang menempatkan ilmu, ibadah, dan pelayanan di atas kepentingan material.
Di Nusantara, pola ini menemukan bentuk sosialnya pada masa Mataram Islam, Demak, dan Kasunyatan Banten. Terjadi proses akulturasi antara ajaran Islam dan budaya lokal yang melahirkan sistem penghormatan non-formal kepada guru agama.
Guru ngaji tidak menerima gaji tetap, tetapi memperoleh dukungan dalam bentuk hasil bumi dari masyarakat. Beras, bahan pokok, dan uang yang dibawa pulang bukanlah bentuk meminta, melainkan simbol penghargaan atas peran keilmuan dan pengabdian—yang dalam tradisi lokal dikenal sebagai pulung rezeki.
Dalam kerangka ini, tidak terdapat praktik mengemis dalam pengertian negatif. Sebaliknya, yang berkembang adalah etos memberi yang didorong oleh kesadaran religius. Masyarakat memandang dukungan terhadap penyebaran ilmu agama sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif. Memberi kepada ahli ilmu diposisikan sebagai bentuk sedekah yang bernilai tinggi, sehingga tercipta keseimbangan antara dimensi spiritual dan sosial.
Tradisi ini juga memperlihatkan dimensi kebudayaan yang kaya. Praktik makan bersama mencerminkan solidaritas sosial yang telah mengakar dalam sejarah masyarakat Muslim Nusantara. Sementara marhaba’an menjadi wujud akulturasi yang menghubungkan tradisi Arab dan Jawa dalam ekspresi spiritual yang estetis dan komunikatif. Kedua unsur ini memperkuat fungsi masjid sebagai ruang sosial sekaligus spiritual.
Dengan demikian, perbedaan antara “ngemis” dalam pengertian umum dan dalam tradisi ini menjadi sangat jelas. Yang pertama bersifat pasif, individual, dan terlepas dari kontribusi sosial. Yang kedua bersifat aktif, kolektif, dan berbasis pengabdian. Penerimaan yang terjadi bukan akibat permintaan, melainkan konsekuensi dari kontribusi yang diberikan.
Dalam perspektif hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa tangan yang memberi lebih baik daripada tangan yang menerima. Namun pada saat yang sama, beliau juga menerima pemberian dan hadiah. Para ulama kemudian menegaskan bahwa menerima sesuatu yang halal sebagai konsekuensi dari pengajaran dan pengabdian tidak termasuk dalam kategori meminta-minta yang tercela. Yang dilarang adalah meminta tanpa kebutuhan dan tanpa memberikan manfaat.
Tradisi “ngemis” dalam leksikon pesantren dapat dipahami sebagai konstruksi kultural yang mengandung dimensi teologis, sosial, dan historis sekaligus. Ia merepresentasikan model pemberdayaan berbasis masjid yang menyatukan pendidikan, spiritualitas, dan solidaritas sosial. Dalam konteks kekinian, tradisi ini tetap relevan sebagai inspirasi bagi pengembangan praktik keagamaan yang inklusif dan berkeadaban.
Lebih dari sekadar istilah, “ngemis” dalam tradisi ini adalah metafora spiritual tentang kerendahan hati dan kesediaan untuk saling memberi. Di dalamnya tercermin sebuah miniatur peradaban: ketika iman, ilmu, dan kemanusiaan bertemu dalam satu ruang pengabdian yang hidup dan berkelanjutan.***













