Kamis, 7 Mei 2026

DPRD Kota Serang Tarik 3 Raperda, Dinilai Tumpang Tindih dengan Aturan Pusat

- Kamis, 7 Mei 2026

| 18:09 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang resmi menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif dewan. Keputusan ini diambil karena ketiga regulasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan norma dengan peraturan pemerintah pusat.

Keputusan penarikan Raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/5/2026).

“Berdasarkan hasil kajian bersama tim asistensi dan saran Kanwil Kemenkumham Banten, kami menyetujui penarikan ketiga Raperda tersebut. Materi muatan yang diatur dinilai sudah tidak tepat untuk dilanjutkan,” ujar Edi.

Tiga Raperda yang ditarik yakni Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Edi menjelaskan, Raperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah ditarik karena substansinya menyangkut aspek teknis kelembagaan dan kurikulum yang menjadi kewenangan absolut Kementerian Agama. Jika dipaksakan, dikhawatirkan memicu konflik norma.

Sementara itu, Raperda tentang Kewirausahaan Pemuda dibatalkan karena materi pengaturannya dinilai sudah tercakup dalam Perda Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Kami ingin menghindari duplikasi pengaturan. Pengulangan norma hanya akan menimbulkan ketidakterpaduan hukum di Kota Serang,” jelasnya.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ditarik lantaran aturan di tingkat pusat dinilai sangat dinamis dan sudah mengatur hingga aspek teknis. DPRD menilai perubahan kebijakan yang cepat berpotensi membuat Perda daerah tidak sinkron jika dipaksakan.

Penarikan ketiga Raperda tersebut telah melalui koordinasi dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Sesuai tata tertib yang berlaku, Raperda yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.

“Pembahasan ketiga Raperda tersebut kini dinyatakan berhenti. Seluruh dokumen dan risalah pembahasannya akan kami dokumentasikan sebagai arsip dan bahan evaluasi di masa mendatang,” tutup Edi.***