Sabtu, 16 Mei 2026

Kuras Tabungan Nasabah Rp139 Juta, Dua Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polres Serang

- Sabtu, 16 Mei 2026

| 21:04 WIB

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku spesialis ganjal kartu ATM di depan sebuah minimarket di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang setelah menguras tabungan nasabah hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pria spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Kedua pelaku ditangkap setelah menguras uang tabungan milik seorang nasabah Bank BCA hingga mencapai Rp139 juta.

Kedua tersangka diketahui berinisial AA (30) dan HE (42). Keduanya merupakan warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang korban berinisial PS (32), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Peristiwa pidana tersebut bermula pada 15 April 2026. Saat itu, korban hendak mengambil uang tunai di mesin ATM yang berada di dalam minimarket dekat rumahnya. Namun, kartu ATM milik korban mendadak tertelan dan tidak bisa keluar dari mesin.

Dalam kondisi panik, korban didatangi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan tombol tertentu dan memasukkan nomor PIN ATM-nya. Karena kartu tetap tidak keluar, korban akhirnya memutuskan untuk pulang.

“Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari bahwa uang tabungan di rekeningnya sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan komplotan ini.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diciduk tanpa perlawanan pada Kamis sore, 14 Mei 2026. Mereka ditangkap saat bersiap kembali menjalankan aksi serupa di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui merupakan spesialis ganjal ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Mereka tercatat telah melancarkan aksinya di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini statusnya DPO dan masih dalam pengejaran petugas di lapangan,” tegas Kapolres.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana operasional, 50 buah kartu ATM dari berbagai bank, dua buah gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot mesin ATM.***