LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Polisi membongkar aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial PU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penambangan ilegal itu berada di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pada 29 September 2026.
Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pada hari yang sama.
“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.
Batu bara yang dihasilkan dari kegiatan tersebut kemudian dijual. Polisi menyebut harga jualnya sekitar Rp500 ribu per ton.
“Jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” ujar Maruli.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S.
PU kini diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Maruli.
Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Informasi atau laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.













