SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Misri (39), warga Kampung Wawuluh, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Ketiga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Serang saat bersembunyi di kontrakan kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025). Salah satu pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.
“Tersangka JR melakukan perlawanan saat dimintai menunjukkan lokasi persembunyian satu pelaku lainnya, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin 30 Juni 2025.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Jaya Rahmat alias Joy (36) dan Samun (22), keduanya warga Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang. Sementara satu pelaku lainnya, Kamsir (40), merupakan warga satu desa dengan korban.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil kerja keras Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno. Penyelidikan dibantu oleh informasi dari masyarakat.
“Setelah pembunuhan, para pelaku kabur dan sempat dilacak hingga ke Sumatera. Tapi baru berhasil ditangkap di Jakarta,” ujarnya.
Motif pembunuhan disebut karena dendam lama. Pada 2015, pelaku utama Jaya Rahmat nyaris tewas setelah ditikam korban.
“Motifnya balas dendam. Jaya Rahmat pernah dianiaya korban, lalu mengajak dua temannya untuk menghabisi korban,” jelas Condro.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (19/5/2025) di Kampung Binuang Rawa, Desa Binuang. Saat itu, korban tengah mengobrol dengan dua temannya, Pungut dan Muhyi, saat tiba-tiba didatangi tiga pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion sambil membawa senjata tajam.
Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung menyerang korban menggunakan pisau, golok, dan kampak. Korban tewas dengan luka parah di bagian perut. Para pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.
“Korban sempat dibawa ke puskesmas, tapi meninggal dalam perjalanan,” kata Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya motor Yamaha Vixion dan Suzuki Satria, kampak, belati, golok, pakaian pelaku saat kejadian, serta satu unit handphone.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***