SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan segera membuka tahapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten Pilkada serentak 2024.
“Pendataran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Banten Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2024.
Untuk jam pendaftaran, Mohamad Ihsan menjelaskan bahwa pada tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 akan dibuka jam 08.00 s.d 16.00 WIB, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 akan dibuka jam 08.00 s.d 23.59 WIB, bertempat di Aula KPU Provinsi Banten.
BACA KPU Ajak Pokja Wartawan Banten Kolaborasi Kawal Pilkada 2024
“Tahapan pendaftaran ini sudah diumumkan di website dan media sosial KPU Provinsi Banten, dan juga di beberapa media massa mulai tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024, dan KPU Provinsi Banten telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” jelasnya.
Lanjut Mohamad Ihsan, bahwa KPU Provinsi Banten juga telah melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.
“Kami menyepakati tidak membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya hanya pasangan calon yang didampingi keluraga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan danmin atau operator silon pasangaan calon. Masa pendukung yang dapat masuk kedalam are halaman KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” jelasnya.
BACA KPU Banten Tetapkan DPS Sebanyak 8,9 Juta Pemilih di Pilkada Serentak 2024
KPU Provinsi Banten dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon,”Dimana alur penerimaannya, maulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran. Setelah selesai proses pendaftaran bakal,” jelasnya.
Perlu informasikan juga bahwa bakal pasangan calon yang statusnya diterima pendaftarannya di KPU Banten akan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Dimana KPU Provinsi Banten telah meninjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut. Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya,” tutupnya.***