Jumat, 6 November 2026

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

- Rabu, 22 Juli 2026

| 18:41 WIB

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (foto: istimewa)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS dan masih memburu pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan alat bukti yang sah.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh,” ujar Maruli, Rabu (22/07/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Dalam kejadian itu, korban didatangi sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, lalu dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, Visum et Repertum, pemeriksaan korban dan saksi, pemanggilan pihak terkait, hingga penangkapan terhadap tersangka AS.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya, kwitansi pembayaran visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua dan satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, dan satu buah dus telepon genggam merek Oppo Reno 11F.

Maruli menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” tutupnya.***

2