Selasa, 10 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

27 Hari Masa Kampanye Bawaslu Kabupaten Serang Sudah Tangani 21 Laporan dan 2 Temuan

Mahyadi

| Senin, 21 Oktober 2024

| 19:47 WIB

Abdul Holid Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Infromasi Bawaslu Kabupaten Serang

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sudah memasuki 27 hari masa kampanye dan 33 hari lgi waktu kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang berdasarkan form A hasil pengawasan telah mengawasi 148 kampanye baik kampanye calon bupati dan wakil bupati maupun kampanye calon gubernur dan wakil gubernur.

Dari 148 form A hasil pengawasan ada 16 form A pengawasan yang ada dugaan pelanggaran dan di lakukan pencegahan, serta sudah menangani 21 laporan.

“1 laporan terkait Kode etik penyelenggara (PPS di Kec. Pontang), 2 laporan terakit duggan pelanggaran admnistrasi (2 PPS di Kec. Padarincang), 5 laporan dugaan pelanggaran Netralitas Kades, 9 laporan dugaan pemberian uang/materi lainnya, 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye, 1 laporan perusakn apk, 1 laporan rekrutmen badan adhoc,” ujar Abdul Holid Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Infromasi Bawaslu Kabupaten Serang, Senin 21 Oktober 2024.

Tidak hanya laporan Bawaslu Kabupaten Serang juga telah menindaklanjuti 2 temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara di Pilkada Kabupaten Serang 2024.

“2 Temuan duggan kode etik penyelenggara (Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB),” ucapnya.

Dari 23 laporan/temuan didapati, sebanyak 19 laporan/temuan tidak terbukti pelanggaran pemilihan dan 2 laporan di rekomendasikan ke Bupati Serang terkait netralitas kepala desa.

“Dan 2 laporan di rekomendasikan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS,” tutupnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top