SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang nakal. Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sanksi pemecatan tersebut bervariasi, mulai dari Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tergantung dari bobot pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing abdi negara tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengungkapkan bahwa keenam ASN yang didepak tersebut terdiri dari lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua di antaranya adalah tenaga pendidik atau guru, dan tiga lainnya bertugas di kelurahan. Mereka disanksi karena bolos kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan sah,” ujar Murni kepada awak media.
Sementara itu, nasib apes menimpa satu orang ASN berstatus PPPK guru. Ia harus menerima sanksi paling berat berupa pemecatan secara tidak hormat (PTDH) karena tersandung kasus moral.
“Satu PPPK guru diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi berat ini dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila,” tegasnya.
Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan dan eksekusi terhadap para ASN ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan data BKPSDM, penyakit “bolos kerja” atau ketidakhadiran tanpa alasan yang sah masih menjadi jenis pelanggaran yang paling mendominasi.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur ketat soal kewajiban ASN. Salah satu yang paling sering dilanggar adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, ASN yang nekat tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah sudah masuk dalam radar sanksi berat. Namun, Murni memastikan proses pemecatan ini tidak dilakukan secara sepihak atau buru-buru.
Ada tahapan panjang yang musti dilewati, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, klarifikasi, hingga pemanggilan resmi terhadap ASN yang bermasalah.
“Begitu ada laporan, kita periksa dan klarifikasi dulu. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk membela diri dan memberi penjelasan,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, BKPSDM kemudian menyusun laporan komprehensif untuk diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan rekomendasi teknis.
“Semua proses penjatuhan hukuman disiplin hingga pemberhentian wajib melalui sistem dan prosedur yang ada di BKN. Kami tidak bisa asal pecat, semua harus on the track sesuai aturan,” pungkas Murni.***















