SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah memilh bungkam saat ditanya soal sejumlah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, setidaknya ada 22 temuan dengan 75 rekomendasi yang diminta untuk ditindak lanjuti dan diselesaikan oleh Pemkab Serang. Dari 75 rekomendasi yang diberikan BPK tersebut, hasil pemantauan atas tindak lanjut LHP LKPD Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2024 terkuak, sebanyak 48 rekomendasi dinyatakan telah sesuai, kemudian 14 rekomendasi belum sesuai dan 13 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
“Oh itu nanti yah, kita fokus konsentrasi untuk di hari ini,” ujar Zakiyah kepada wartawan usai menghadiri Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang Jl Veteran Nomor 1 Kota Serang, Rabu (2/6/2025).
Acara penyerahan 326 Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Serang ini turut dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas.
Istri Mendes Yandri Susanto itu langsung bergegas jalan meninggalkan tempat acara menuju Pendopo Bupati Serang.
Adapun sejumlah sorotan BPK dalam LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Serang Tahun 2024 di antaranya, belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan pada lima Perangkat Daerah tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp182.132.954,79.
Atas kelebihan pembayaran tersebut menurut BPK telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp84.075.344,09, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp98.057.610,70;
Temuan lainnya, belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah tidak sesuai spesifikasi kontrak dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan belum dikenakan denda keterlambatan.
Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) sebesar Rp323.172.732,35 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar
Rp32.988.316,75.
Atas kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp78.953.801,73, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sebesar Rp277.207.247,37.
Kemudian Tmtemuan BPK lainnya yakni, belanja modal jalan, irigasi dan jaringanpada Dinas PUPR tidak sesuai spesifikasi kontrak. Hal tersebut mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp289.634.258,51.
Temuan BPK selanjutnya yakni, penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Serang belum tertib. Antara lain Pemerintah Kabupaten Serang belum menilai dan mencatat aset tetap tanah dan bangunan pada PT WBP sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut mengakibatkan saldo aset tetap pada Neraca per 31 Desember 2024 belum disajikan secara akurat dan valid.***
